Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MasyaAllah, Sulthon asal Sarolangun Jadi Pemenang Cahaya Muda Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Anak Bunuh Ibu Kandung Gunakan Parang Gemparkan Warga Cilacap, Selengkapnya di iNews Sore

Kamis, 09 September 2021 - 15:30:00 WIB
Anak Bunuh Ibu Kandung Gunakan Parang Gemparkan Warga Cilacap, Selengkapnya di iNews Sore
Saksikan iNews Sore, Kamis pukul 16.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. (Foto: Dok. iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembunuhan sadis anak terhadap ibu kandungnya menggemparkan warga di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021). Pelaku tega menghabisi nyawa ibu kandung menggunakan parang.

"Ada laporan warga ke saya tadi, pak RT ada yang bacok bacokan, saya kira pengeroyokan tadinya. Ternyata bukan pengeroyokan, tahu tahu anaknya sendiri (anak bunuh ibunya)," kata Ketua RT 04/06 Kusaeri. 

Menurutnya, pelaku selama ini tidak ada gangguan kejiwaan, hingga tega melakukan tindakan sadis tersebut. Pelaku dikenal oleh tetangga sekitar sebagai anak yang pendiam. "Sehat dan tidak stres (anak pertama), tapi anaknya terlalu diam banget," katanya.

Dia mengatakan jika keluarga tersebut tinggal di lingkungannya sejak empat bulan lalu. Mereka merupakan warga Kabupaten Tegal yang tinggal berempat dan mengontrak rumah di Cilacap, sedangkan sang suami bekerja di Kalimantan.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore, Kamis pukul 16.00 WIB dipandu oleh Davie Pratama dan Bernadetha Ginting secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

#iNews #iNewsid #iNewssore #Pembunuhansadis #ibukandung #KelurahanMertasinga #KecamatanCilacapUtara #KabupatenCilacap #JawaTengah

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut