Anak Nurhadi Hadir Pemeriksaan KPK, Penyidik Dalami Barang Bukti Penangkapan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang bernama Rizqi Aulia Rahmi, Kamis (18/6/2020). Yang bersangkutan memenuhi pemanggilan KPK.
Pemeriksaan terhadap Rizqi merupakan panggilan yang diagendakan ulang oleh KPK. Sebelumnya yang bersangkutan pada Kamis (11/6/2020) tidak hadir dengan alasan sakit.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan Rizqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam kasus suap dan grarifikasi perkara di MA pada 2011-2016. Hiendra saat ini masih berstatus buron.
Ali menjelaskan penyidik KPK mengonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beberapa waktu lalu. Nurhadi dan Rezky ditangkap di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Rizqi Aulia Rahmi diperiksa dalam kapasitas ibu rumah tangga sebagai saksi bagi tersangka HSO. Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Ali menjelaskan, barang bukti tersebut di antaranya yaitu dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, dan beberapa tas. Selain itu ada sepatu dengan berbagai merek terkenal.
"Saat ini belum bisa dirinci daftar barang-barang tersebut mengingat penyidik masih akan mengonfirmasinya kepada sejumlah saksi lain," ucapnya.
Seperti diketahui, Rizqi sempat dua kali dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah pada 14 Februari 2020 dan 24 Februari 2020, namun kedua panggilan itu tidak dihadiri olehnya. Selain Rizqi, KPK pada hari ini juga memeriksa tiga saksi lain, yaitu Amria Bambang Rachmadi, Heri Purwanto, dan Rayi Dhinar.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Amria Bambang ditulis pekerjaannya sebagai mengurus rumah tangga, sementara Heri Purwanto dan Rayi Dhinar sebagai karyawan swasta. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka yang sama yakni Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi serta Rezky ditangkap KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) setelah keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Sementara Hiendra Soenjoto masih belum diketahui keberadaannya alias buron. Alasan KPK memasukkan mereka ke dalam DPO karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan.
Editor: Rizal Bomantama