Anak Pejabat Polri Tabrak Pelajar hingga Tewas di Pasar Minggu, Polisi Kantongi Rekaman CCTV
JAKARTA, iNews.id - Kasus anak pejabat Polri berinisial MM (18) yang menabrak pelajar hingga tewas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan masih berlanjut. Terkini, polisi sudah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu memastikan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
“Penyidik sudah memegang rekaman tersebut pada konteks peristiwa waktu kejadian. Sehingga Polda Metro Jaya tetap konsisten dan komitmen mengambil keterangan secara verbal para saksi-saksi serta melakukan penyidikan secara saintifik,” katanya, Rabu (5/4/2023).
Trunoyudo menjelaskan pihaknya membutuhkan proses yang lama untuk mendapatkan rekaman CCTV di berbagai titik. Penyebabnya karena ada proses surat-menyurat ke sejumlah pihak.
“Di situ ada beberapa titik dan ada pengelolanya CCTV tersebut maka diperlukannya waktu bagi penyelidik untuk meminta atau surat-menyurat terkait dengan syarat formil untuk meminta rekaman CCTV tersebut. Di situ ada pengelolanya dari Dishub, dari Korlantas dan 2 lagi dari PT DAS,” ujarnya.
Nantinya, rekaman CCTV yang sudah didapatkan akan diproses secara digital forensik sebagai alat bukti dalam kasus kecelakaan tersebut.
“Adanya bukti CCTV ini tentu akan dilakukan secara digital forensik sebagai alat bukti,” tuturnya.
Sebelumnya gelar perkara kasus kecelakaan maut melibatkan anak Kepala Biro Operasional Polda NTB, Kombes Abu Bakar Tertusi berinisial MM (18) telah selesai. Kasus dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana sehingga naik menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hasilnya polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Status kasus kecelakaan yang menewaskan pelajar SMA bernama Muhammad Syamil Akbar (18) ini pun telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini pada hasilnya baru dihasilkan adanya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Trunoyudo, Selasa (4/4/2024).
Meski telah naik ke penyidikan, pihaknya menyebut belum adanya tersangka dalam kasus ini. Dalam gelar perkara tersebut pihaknya dilibatkan beberapa pihak. Hal itu untuk memastikan gelar perkara berjalan sesuai prosedur.
"Yang diundang dan dihadiri oleh fungsi lain. Ada fungsi Itwasda, Propam, Bidkum, dan Pengawasan Penyidik," katanya.
Editor: Rizal Bomantama