Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita
Advertisement . Scroll to see content

Anang Iskandar: Konsen Partai Perindo, Penyalah Guna Narkotika Tak Dipenjara tapi Direhabilitasi

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:05:00 WIB
Anang Iskandar: Konsen Partai Perindo, Penyalah Guna Narkotika Tak Dipenjara tapi Direhabilitasi
Ketua Badan Narkoter Center Partai Perindo Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar dalam seminar bertajuk 'Bersama Partai Perindo Kita Cegah, Lindungi, dan Selamatkan Generasi Muda dari Permasalahan Narkotika', Rabu (21/6/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Center Partai Perindo Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyatakan korban penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara. Penyalah guna narkotika merupakan korban dari peredaran ilegal.

"Penyalah guna narkotika tidak dipenjara tapi direhabilitasi, ini salah satu konsen Partai Perindo," kata Anang di Kantor DPP Partai Perindo Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Badan Narkoter Center DPP Partai Perindo menggelar seminar bertajuk 'Bersama Partai Perindo Kita Cegah, Lindungi, dan Selamatkan Generasi Muda dari Permasalahan Narkotika', Rabu (21/6/2023).

Politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan sebagai aksi nyata Partai Perindo dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Ini memang pengenalan kepada publik bahwa Partai Perindo konsen dalam masalah penyalahgunaan narkotika," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut