Anang Iskandar: Konsen Partai Perindo, Penyalah Guna Narkotika Tak Dipenjara tapi Direhabilitasi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Center Partai Perindo Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menyatakan korban penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara. Penyalah guna narkotika merupakan korban dari peredaran ilegal.
"Penyalah guna narkotika tidak dipenjara tapi direhabilitasi, ini salah satu konsen Partai Perindo," kata Anang di Kantor DPP Partai Perindo Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Badan Narkoter Center DPP Partai Perindo menggelar seminar bertajuk 'Bersama Partai Perindo Kita Cegah, Lindungi, dan Selamatkan Generasi Muda dari Permasalahan Narkotika', Rabu (21/6/2023).
Politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan sebagai aksi nyata Partai Perindo dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Ini memang pengenalan kepada publik bahwa Partai Perindo konsen dalam masalah penyalahgunaan narkotika," katanya.
Editor: Faieq Hidayat