Andhi Pramono Diduga Wajibkan Swasta Setor Duit untuk Akses Ilegal Kepabeanan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang atau fee atas rekomendasi akses ilegal kepabeanan. Dugaan itu dikonfirmasi KPK kepada 2 saksi dari pihak swasta yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi.
Para saksi diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Rabu (16/8/2023) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” kata Ali, Jumat (18/8/2023).
Selain kedua saksi itu, Notaris dan PPAT Nuzmir Nazorie juga diperiksa KPK. Pemeriksaan untuk mendalami adanya aset berupa tanah milik Andhi Pramono di Sumatera Selatan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP yang ada Sumsel,” kata Ali.
KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Andhi Pramono telah ditahan KPK sejak Jumat 7 Juli 2023 lalu.
Editor: Reza Fajri