Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang
Advertisement . Scroll to see content

Andi Irfan Jaya Isolasi Mandiri 14 Hari di Rutan KPK

Rabu, 02 September 2020 - 21:36:00 WIB
Andi Irfan Jaya Isolasi Mandiri 14 Hari di Rutan KPK
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan (Foto: iNews/Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima satu tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tahanan tersebut merupakan Politikus Partai NasDem yang telah dipecat, Andi Irfan Jaya (AIJ). Teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu bakal disel di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya.

Namun, sebelum dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Andi Irfan Jaya bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ia bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 atau Rutan Gedung Lama KPK.

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/9/2020).

Ali menjelaskan, permohonan penitipan penahanan Andi Irfan Jaya telah diterima KPK melalui tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada hari ini. Saat ini, KPK secara resmi telah menerima penitipan penahanan Andi Irfan Jaya.

"Tersangka AIJ sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan. Setelah ditetapkan tersangka, Partai NasDem langsung memecat Andi sebagai kader.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut