Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 21 Desember 2017 - 16:41:00 WIB
Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara
Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2017). (Foto:iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera itu dinyatakan terbukti terlibat kasus korupsi proyek pengadaaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar hakim Jhon Halasan membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan lain dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium tersebut yakni, PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

"Terdakwa memiliki kenalan dengan para pejabat, seperti Setya Novanto, Diah Anggraeni, dan Irman. Terdakwa mempunyai kedekatan menaruh wewenang untuk memenangkan anggaran di DPR. Terdakwa melakukan intervensi PNRI, Murakabi, dan Astragraphia untuk memenangkan konsorsium tersebut," papar Jhon.



Putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. JPU menyatakan Andi Narogong memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.

Hakim Jhon menyebut Andi Narogong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam vonisnya, Jhon sempat menawarkan kepada Andi Narogong dan kuasa hukum untuk melakukan banding apabila tidak setuju dengan putusan tersebut. Namun Andi menerima putusan hakim tersebut tanpa mengajukan banding.

 "Apabila saudara merasa keberatan dengan putusan tersebut, saudara berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Apakah saudara Andi akan mengajukan banding?" tanya hakim.

"Saya menerima," jawab Andi, tegas.

Sidang ditutup dengan ketokan palu hakim selama tiga kali. Andi yang mengenakan setelan kemeja putih lengan panjang itupun tak menampakkan raut wajah kekecewaan. Dia langsung berdiri menyalami enam jaksa KPK dan enam tim pengacaranya.


Pengacara Andi, Samsul Huda pun sempat menepuk bahu tanda agar dia tetap tegar dan ikhlas. Andi kemudian keluar melalui pintu samping ruang sidang dan dibawa kembali ke rumah tahanan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut