Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Anggaran Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp1 Miliar per Unit, Istana: Standar Biaya

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:05:00 WIB
Anggaran Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp1 Miliar per Unit, Istana: Standar Biaya
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istana buka suara terkait anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I kementerian dan lembaga 2026 yang mencapai Rp931.648.000 atau hampir Rp1 miliar. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan jumlah yang tercantum merupakan standar biaya.

"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan, gitu," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia menjelaskan pemerintah harus menentukan standar biaya dalam setiap belanja. Nantinya, besaran anggaran belanja yang dikeluarkan tidak harus setara dengan standar biaya yang telah ditentukan.

"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," tutur dia.

Prasetyo mengatakan kebijakan efisiensi akan berjalan dengan adanya standar biaya. Sebab, standar biaya menjadi batasan kementerian dan lembaga untuk berbelanja. 

"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," kata dia.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp870 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait menjelaskan penetapan satuan biaya dilakukan berdasarkan harga rata-rata di pasar, termasuk mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan listrik yang kini mulai menjadi kebijakan pemerintah.

“Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena ada kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” kata Lisbon di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dia menegaskan kenaikan anggaran tetap mempertimbangkan aspek efisiensi. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan efisiensi pengadaan kendaraan dinas seperti mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru.

“Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dinas dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada,” jelasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut