Anggota DPR dari Fraksi PDIP Minta Habib Rizieq Kooperatif Jalani Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab diminta kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, polisi memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Rizieq Shihab jika beberapa kali tidak datang memenuhi panggilan.
"Sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian," ujar Arteria di Jakata, Jumat (11/12/2020).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada kepolisian dalam menangani proses hukum. "Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus .
Editor: Kurnia Illahi