Anggota DPR Dek Gam Peringatkan Tito: Segera Kembalikan 4 Pulau yang Dicaplok Sumut!
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau milik Aceh sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara mendapat penolakan keras dari Anggota DPR RI asal Aceh Nazaruddin Dek. Ia bahkan meminta agar Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan pulau tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Apalagi, empat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah lama berada di bawah administrasi Provinsi Aceh.
"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh," ujar Nazaruddin Dek Gam, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Gam menilai kewenangan ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap batas administratif dan kedaulatan daerah. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini mengecam keras kebijakan tersebut.
Sebagai anggota Komisi III, Nazaruddin juga menyoroti potensi konflik yang bisa timbul akibat keputusan yang dianggap gegabah ini. Menurutnya, tindakan Tito bisa memicu ketegangan antarwilayah dan menimbulkan keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
"Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara," pungkas politisi PAN itu.
Ia pun menyindir Tito Karnavian agar tidak menciptakan polemik baru, dan menyarankan Mendagri untuk lebih fokus pada penyelesaian persoalan bangsa yang lebih mendesak, daripada memicu kemarahan rakyat Aceh.
Editor: Puti Aini Yasmin