Anggota DPR Fayakhun Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Suap Bakamla
JAKARTA, iNews.id – Anggota DPR Fayakhun Andriadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus suap proyek pengadaan alat satelit monitoring (satmon) di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun terkait dengan proses penuntutan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Menurut dia, KPK akan mengusut lagi keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut. “Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Desember 2017," kata Febri di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Pencegahan tersebut dilakukan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satmon ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Sedangkan dari Puspom TNI, telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan anggotanya.
Lima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Dalam persidangan sendiri, Fahmi Darmawansyah telah dinyatakan bersalah sebagai pihak pemberi suap. Hakim memvonis Fahmi dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dua anak buah Fahmi yakni, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, Eko Susilo Hadi divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Untuk Nofel Hasan saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Editor: Azhar Azis