Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Fayakhun Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Suap Bakamla

Kamis, 28 Desember 2017 - 16:44:00 WIB
Anggota DPR Fayakhun Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Suap Bakamla
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus suap di Bakamla, Rabu (27/12/2017). (Foto: Sindonews/Hasiholan Siahaan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota DPR Fayakhun Andriadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus suap proyek penga‎daan alat satelit monitoring (satmon) di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun terkait dengan proses penuntutan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Menurut dia, KPK akan mengusut lagi keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut. “Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Desember 2017," kata Febri di Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Pencegahan tersebut dilakukan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satmon ini, KPK sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Sedangkan dari Puspom TNI, telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan anggotanya.

Lima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dua orang lagi adalah anak buah Fahmi yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dalam persidangan sendiri, Fahmi Darmawansyah telah dinyatakan bersalah sebagai pihak pemberi suap. Hakim memvonis Fahmi dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua anak buah Fahmi yakni, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, Eko Susilo Hadi divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.‎ Untuk Nofel Hasan saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.‎

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut