Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Hanya Sebulan Menjabat Bisa Dapat Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya

Sabtu, 06 September 2025 - 10:59:00 WIB
Anggota DPR Hanya Sebulan Menjabat Bisa Dapat Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya
Ilustrasi anggota DPR yang sebulan menjabat akan mendapatkan uang pensiun. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah purnatugas mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Termasuk, mereka yang hanya menjabat sebulan. 

Ketentuan ini diketahui dari salinan hak keuangan anggota DPR RI. Dalam salinan itu, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, anggota DPR yang menjabat dengan periode 1-6 bulan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp401.894 per bulan.

Sedangkan, anggota DPR yang menjabat dua periode mendapatkan uang pensiun Rp3.639.540 per bulan. Lalu, anggota DPR yang menjabat satu periode mendapat Rp2.935.704 per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," tulis dalam surat salinan tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut