Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Ini Usul Money Politics Dilegalkan: kalau Tidak Kita Kucing-kucingan

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:02:00 WIB
Anggota DPR Ini Usul Money Politics Dilegalkan: kalau Tidak Kita Kucing-kucingan
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hugua mengusulkan, politik uang atau money politics saat pemilu dilegalkan. Usulan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan unsur pemerintah lainnya, Rabu (15/5/2024).

Hugua berharap, usulan ini bisa diatur dalam peraturan teknis KPU.

"Karena money politics ini keniscayaan ini, kita juga tidak (lakukan) money politics tidak ada yang pilih, tidak ada yang pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," kata Hugua.

Dia meminta angka batas money politics diatur. Apabila angkanya melewati batas, maka bisa dikategorikan money politics yang ilegal.

"Coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics (lewat) batas ini harus disemprit," ujarnya.

Hugua mengatakan, kalau tidak dilegalkan maka masalah politik uang tidak akan selesai. Akibatnya, pertarungan hanya dimenangkan orang-orang yang memiliki modal besar.

"Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan, terus yang akan pemenang nanti ke depan adalah saudagar, jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi pertarungan para negarawan, politisi dan negarawan, tetapi para saudagar. Karena nggak punya uang pasti tidak akan menang, rakyat tidak akan memilih," kata dia.

Oleh karena itu, dia menyimpulkan politik uang bisa dilegalkan dengan ditetapkan batasannya.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimal Rp20.000 atau Rp50.000 atau Rp1 juta atau Rp5 juta," katanya.

Namun, usulan ini langsung ditolak Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, undang-undang telah tegas memberantas praktik politik uang.

"Pokoknya mau 1 rupiah pun harus kena tangkap pak," kata Doli.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut