Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Minta KPK Telisik Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:52:00 WIB
Anggota DPR Minta KPK Telisik Dugaan Korupsi Kuota Haji
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta KPK menindaklanjuti dugaan korupsi terkait penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Panitia Khusus (Pansus) DPR juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan tersebut.

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik,” kata Nasir, Kamis (1/8/2024).

Politikus PKS ini menegaskan, dibentuknya Pansus Haji Angket DPR mengindikasikan bahwa ada dugaan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait penyelenggaraaan ibadah haji 2024. Indikasi itu seperti dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan dan soal kuota khusus yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraaan ibadah haji,” ujar Nasir.  

Menurut Nasir, pihak-pihak terkait harus segera dimintai klarifikasi, baik itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas maupun pihak lain yang terindikasi terlibat.

“Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. (Pemanggilan Menag) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” kata Nasir.

Diketahui, Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut dan Wamenag Saiful Rahmat atas dugaan korupsi kuota haji ke KPK. Mereka menyerahkan beberapa barang bukti ke KPK.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji 2024 dibentuk dan disepakati DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa 9 Juli 2024. Pembentukan Pansus ini untuk menelusuri temuan Timwas Haji DPR yang menemukan ada sejumlah masalah dalam penyelenggaraan haji 2024.

Kemenag diduga mengalihkan secara sepihak kuota haji tambahan ke haji khusus. Hal itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah karena kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji keseluruhan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyebut alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji tahun 1445 H/2024 M telah dilakukan sesuai aturan. Dia menepis dugaan penyalahgunaan.

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000, yang dibagi rata masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

"Prinsipnya, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan," kata Menag Yaqut, Minggu (23/6/2024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut