Anggota DPR Minta Prosedur Pengamanan New Normal Persuasif
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta membuat prosedur yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan terkait terkait pengerahan pasukan TNI dalam pengamanan normal baru (new normal). Prosedur tersebut diperlukan untuk memastikan pengamanan new normal di lapangan dilakukan secara persuasif dan tepat guna.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Rizki Natakusumah mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan personel TNI dan Polri di 4 provinsi untuk mengawal tatanan kehidupan baru atau new normal di tengah wabah virus corona (Covid-19) tidak boleh dilakukan hanya untuk memaksa masyarakat.
"Jika dilihat dari UU TNI No. 34/2004 memang TNI memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian di tengah upaya pemerintah menangani wabah Covid-19," ujar Rizki di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Dia menilai jaringan TNI yang ada di Ibu Kota hingga daerah di pelosok Indonesia memungkinkan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di daerah masing-masing serta memobilisasi personel dalam membantu pemerintah daerah dan polisi mengamankan ketertiban umum di yurisdiksinya masing-masing.
Menurutnya, pendekatan yang humanis serta edukatif harus dijunjung tinggi oleh semua instansi publik, termasuk TNI untuk membantu rakyat menyambut kehidupan baru di tengah Covid-19.
"Jangan sampai pengerahan personel TNI menghadirkan intimidasi dan kekerasan terhadap hak-hak sipil masyarakat yang masih beradaptasi dengan keadaan new normal," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi