Anggota Komisi III DPR Soroti Penyitaan Mobil Mewah oleh Polda Jatim, Ada Apa?
JAKARTA, iNews.id – Penyitaan mobil mewah yang gencar dilakukan Polda Jawa Timur beberapa waktu terakhir ini menuai kritik. Salah satu kritik itu datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
“Polda Jatim melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mendatangi rumah-rumah orang yang memiliki supercar pada jam tengah malam di saat orang sedang tertidur,” kata Sahroni dalam unggahan Instagram Story di akun pribadinya @ahmadsahroni88, Rabu (18/12/2019).
Pria yang akrab disapa Roni itu menjelaskan, setelah diperiksa polisi, mobil-mobil tersebut diketahui memiliki STNK (surat tanda nomor kendaraan). Namun, petugas dari Polda Jatim lantas meminta sang pemilik untuk menunjukkan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) mobil tersebut yang disimpan di deposit box sebuah bank.
“Setelah ditanya surat-surat dan ada suratnya diberikan STNK, malah minta BPKB yang BPKB tersebut ada di deposit box bank, tapi petugas minta diperlihatkan. Masa jam 23.00 (WIB) BPKB suruh ambil di bank, ya bank tutup,” ucap politikus yang juga aktif di berbagai komunitas mobil itu.
Selain meminta BPKB, kata Roni, petugas Polda Jatim juga meminta untuk membawa mobil yang diperiksa tersebut ke kantor polisi. Tindakan itu menimbulkan perdebatan via telepon antara polisi dan si pemilik mobil yang kebetulan saat itu sedang tidak berada di rumah. “Masa sudah perlihatkan STNK resmi mobil mau dibawa?” ujar politikus Partai NasDem itu.
Tidak hanya merazia mobil mewah ke rumah-rumah, Sahroni juga menerima laporan bahwa mobil yang tengah diservis di bengkel pun menjadi target razia kepolisian yang langsung dibawa ke Mapolda Jatim.
“Saya setuju Kapolda Jatim melakukan tindakan razia, tapi dengan aturan hukum yang berlaku, jangan seenak-enaknya meresahkan masyarakat. Saya setuju tindakan Kapolda Jatim untuk menindak kendaraan yang diduga bodong, tapi kalo beneran bodong,” ucapnya.
Sahroni lantas mencontohkan pemeriksaan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya pada awal 2019 lalu. Pada waktu itu, kata dia, pemeriksaan dilakukan di jalan raya dan tidak ada mobil yang langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
“Tindakan Kapolda Metro saat itu saya apresiasi karena melakukan tugas dengan benar. Menindak dan merazia kendaraan di jalan raya dan tidak datang ke rumah-rumah,” ujar Roni.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mempersilakan Sahroni memberikan kritik jika memang memiliki bukti adanya kesewenang-wenangan polisi dalam kasus ini. Menurut dia, Polri akan bersikap terbuka menerima.
Frans menegaskan, Polda Jawa Timur kini masih memproses kasus mobil mewah tersebut. “Ya pasti (ditindaklanjuti). Sudah ada lima (kendaraan) yang tidak terdaftar,” katanya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil