Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Ngaku Mabuk saat Ucap Ingin Rampok Uang Negara
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Komisi III DPR Usulkan Semua Daerah Buat Perda Miras

Minggu, 29 April 2018 - 11:34:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Usulkan Semua Daerah Buat Perda Miras
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Penanganan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) perlu penanganan secara luas dan komprehensif dengan melibatkan banyak pihak. Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, penanganan peredaran minuman beralkohol tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum seperti kepolisan dan bea cukai saja.

Menurut dia, semua pihak terutama pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta guru di sekolah, harus ikut terlibat dalam masalah tersebut. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar ada perda peredaran minuman keras di kabupaten/kota di Indonesia yang membatasi minuman keras, boleh beredar umum, serta pelarangan pembuatan minuman keras oplosan atau racikan yang membahayakan manusia.

Dia berharap Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang kini masih dalam pembahasan dan peraturan daerah ikut mengatur pihak-pihak yang diminta bersinergi.

"Semua harus bersinergi, makanya di DPR dibuat RUU minuman keras agar semua daerah mengetahui data-datanya, tempat mana saja yang menjual minuman keras mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi," kata Adies Kadir di Surabaya, Minggu (29/4/2018).

Khusus untuk Kota Surabaya, politikus Partai Golkar ini mengatakan pada saat dirinya menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 sudah ada raperda pembatasan peredaran minuman keras di DPRD Surabaya. Raperda tersebut, lanjut dia, mengatur dengan detil golongan atau kelas (tempat) mana saja yang boleh untuk menjual minuman keras.

"Hanya saja pada tahap revisi, raperda tersebut dikembalikan Gubernur Jatim dengan alasan tertentu sehingga sekarang banyak korban akibat minuman keras," katanya.

Adies menyatakan, pihaknya tidak sepakat jika ada pelarangan minuman keras secara total di Surabaya, melainkan dibatasi. Hal ini menyusul pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya dari bidang pariwisata cukup besar.

"Khusus tempat-tempat pariwisata ini tidak bisa dibatasi. Banyak orang asing yang datang ke Surabaya masih memerlukan itu. Jadi harus dibatasi saja peredarannya," kata politikus Partai Golkar ini.

Diketahui RUU Minuman Beralkohol adalah RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas sejak 2015. RUU ini juga sebenarnya sudah mulai dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Dalam RUU ini, minuman beralkohol dilarang diproduksi, diedarkan dan dikonsumsi kecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang sangat terbatas, misalnya kebutuhan farmasi, ritual adat, keagamaan, serta wisata.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut