Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Yakin Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terinspirasi Tontonan Medsos, Bukan Bullying
Advertisement . Scroll to see content

Anggota TNI AD Serma T Ditahan karena Istri Posting Semoga Rezim Tumbang

Senin, 18 Mei 2020 - 04:58:00 WIB
Anggota TNI AD Serma T Ditahan karena Istri Posting Semoga Rezim Tumbang
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus. (Foto: Dispenad).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews,id - Anggota Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya) Sersan Mayor T dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Anggota TNI AD tersebut dihukum karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.

Hukuman Disiplin Militer diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu (17/5/2020). Hadir dalam sidang tersebut antara lain Wakil KSAD, komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD

"Sidang memutuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).

Untuk diketahui, SD merupakan istri Serma T. SD memicu kontroversi setelah mengunggah tulisan yang mengecam pemerintah. Pada kolom komentar di unggahan akun atas nama Edi Suprianto Cnel's dia menuliskan, "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)."

Pengguna Facebook, Tri Triyanti, mengingatkan SD merupakan istri tentara. Tri heran mengapa istri tentara justru berbicara kasar. Ucapan tersebut justru menuai reaksi ketus SD.

Nefra mengatakan, putusan kedua dalam sidang tersebut yakni menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serma T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Menurut Nefra, Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin (18/5/2020) hari ini pukul 10.00 WIB di Mako Rindam Jaya.

Kasus Serma T mengingatkan pada kejadian yang menimpa Kolonel Hendi Suhendi, mantan Dandim Kendari. Hendi dicopot dari jabatannya dan menjalani hukuman 14 hari setelah istrinya, IPDN, mengunggah tulisan bernada nyinyir tentang penusukan Wiranto.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut