Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya
Advertisement . Scroll to see content

Anies Hadiri Sidang Tom Lembong: Saya Datang sebagai Sahabat

Kamis, 06 Maret 2025 - 10:00:00 WIB
Anies Hadiri Sidang Tom Lembong: Saya Datang sebagai Sahabat
Anies Baswedan menghadiri sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sidang terkait kasus dugaan korupsi impor gula itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Anies mengatakan, kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada sahabatnya Tom Lembong.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies.

Anies berharap majelis hakim bisa bertindak objektif saat menyidangkan kasus Tom Lembong. Dia juga berharap proses persidangan digelar dengan mengedepankan kebanaran, kepastian hukum dan keadilan.

Di sisi lain, dia meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan sesuai harapannya. 

"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," tutur Anies.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya.

Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk, negara merugi hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut