JAKARTA, iNews.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris dalam penetapan kenaikan upah minimun provinsi (UMP). Sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan UMP.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan itu sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. "Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).
Turki Buka Koridor Perdagangan Darat Bersejarah ke Yordania dan Suriah, Integrasi Timur Tengah Menguat?
Anies juga mengatakan kebijakan itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi.
Meski demikian, Anies menegaskan bagi perusahaan yang terdampak harus menaikkan UMP. UMP naik sebesar 3,27 persen pada tahun 2021 menjadi Rp4.416.186.548.
Pandemi Covid-19, Jokowi Beri Semangat Seniman untuk Berkreasi
Bagi perusahaan yang terdampak diminta melapor ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Di antaranya dengan program Kartu Pekerja. Penerima kartu bisa menerima sembako gratis dan layanan Transjakarta gratis.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku