Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Jawab Pernyataan Jokowi terkait Whoosh: Ada Betulnya Sedikit
Advertisement . Scroll to see content

ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:53:00 WIB
ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU
Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Dalam persidangan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku pihak termohon mengaku tak punya daya paksa untuk mengambil salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bahasa KPU, informasi yang diminta salinan itu berada dalam posisi dikecualikan oleh KPU. Apakah dengan UU dari ANRI, ANRI punya kewajiban dan kewenangan untuk menarik dokumen pada badan publik, tak hanya KPU?" tanya anggota majelis hakim KIP di persidangan.

"Tidak ada daya paksa menurut UU maupun PP ANRI. Tidak dikuasai dan tidak ada daya paksa," jawab pihak ANRI.

Dalam sidang sengketa, Ketua Majelis Hakim KIP, Syawaludin lebih dahulu membacakan isi pokok permohonan sengketa dari Bonatua Silalahi selaku pihak pemohon. Pertama, pemohon mengajukan permintaan informasi kepada termohon berupa salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 yang disebut diarsipkan di ANRI.

Kedua, salinan dokumen ijazah atas nama Jokowi untuk pencalonan Presiden periode 2019-2024 yang juga diarsipkan di ANRI. Ketiga, setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara.

Dalam persidangan, dibahas berbagai persoalan oleh hakim untuk pendalaman. Salah satunya tentang apakah ANRI memiliki upaya paksa untuk meminta salinan Ijazah Jokowi dan pencapresannya itu dari KPU.

ANRI menyebut tidak memiliki daya paksa tersebut. Pasalnya, dalam konteks pasal 47 tentang kearsipan itu berkaitan dengan penyusutan arsip. Penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip dan masyarakat.

ANRI tak menguasai arsip tentang salinan ijazah Jokowi karena dokumen itu dikuasai oleh KPU, yang dianggap sebagai pencipta arsip.

Menurut ANRI, tak ada sanksi pidana bagi pihak yang tak menyerahkan arsip tersebut. Proses penyerahan arsip tersebut bersifat pelestarian memori kolektif bangsa.

Hakim menyinggung tentang kata wajib menyerahkan arsip pada ANRI dari aturan kearsipan. ANRI mengungkapkan, meski ada kata wajib tapi tak ada norma yang mengatur pemberian sanksi bagi yang tak menyerahkan arsip tersebut.

Dalam persidangan, diketahui juga jika ANRI sampai saat ini tak menyimpan arsip tentang persyaratan para capres di Indonesia. Khususnya di era pemilihan langsung, tepatnya sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Berdasarkan hasil koordinasi internal kami itu daftar pencalonan itu sampai saat ini memang belum dikuasai di ANRI," jawab ANRI.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut