Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal
Advertisement . Scroll to see content

Antisipasi Omicron, Luhut : WNI-WNA dari Luar Negeri Dikarantina selama 7 Hari

Minggu, 28 November 2021 - 19:34:00 WIB
Antisipasi Omicron, Luhut : WNI-WNA dari Luar Negeri Dikarantina selama 7 Hari
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan WNI dan WNI dari luar negeri akan dikarantina selama 7 hari. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar varian Omicorn untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian tersebut tak masuk ke Tanah Air.

"Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan, Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Wngola, Zambia, dan Hongkong," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021).

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut