Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!
Advertisement . Scroll to see content

Antisipasi Omicron, Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Diperketat

Rabu, 19 Januari 2022 - 10:39:00 WIB
Antisipasi Omicron, Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Diperketat
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menuturkan syarat perjalanan ke luar negeri tujuan wisata perlu diperketat (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menuturkan syarat perjalanan ke luar negeri tujuan wisata perlu diperketat. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan laju Covid-19 varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).  

"Dilaporkan jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” tutur Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022). 

Dia mengatakan, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri. Pasalnya, banyak orang yang memalsukan tujuan dengan menyebut ingin bekerja padahal untuk berwisata. 

“Praktek di lapangan menunjukan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakan dia, rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri, akan ada pengecualian bagi para sejumlah kategori kelompok. Di antaranya yaitu, Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak seperti alasan kesehatan maupun kemanusiaan. 

“Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” tutur Moeldoko.

Sebagai informasi, data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 Januari 2022 menyebutkan, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN. Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut