Antisipasi PMK, MUI Susun Panduan Kurban Idul Adha
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang menjangkit hewan ternak sapi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penyusunan panduan melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian di Kantor MUI, Jumat (27/5/2022).
Menurutnya, untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif demi menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah qurban 1443 H.
"Komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI," kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5/2022).
Dia melanjutkan, fatwa terkait dengan ibadah qurban kali ini membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal PMK yang sedang terjadi. Lalu, dampaknya dan upaya serta langkah mitigasinya.
"Untuk itu, MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sebagai penanggung jawab," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Denny Widaya Lukman menerangkan, virus PMK dinilai tidak membahayakan bagi manusia.
Namun, penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.
"Dikhawatirkan pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto