Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Serangan Fajar? Begini Penjelasan dan Hukumnya di Indonesia

Selasa, 13 Februari 2024 - 20:04:00 WIB
Apa Itu Serangan Fajar? Begini Penjelasan dan Hukumnya di Indonesia
Apa Itu Serangan Fajar? Bawaslu Kota Cilegon Amankan Paket Beras hingga Ikan, Diduga untuk Serangan Fajar (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa itu serangan fajar menjadi pertanyaan yang banyak diajukan akhir-akhir ini. Menjelang Pemilu yang akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari, 2024, istilah ‘serangan fajar’ terus diperbincangkan.

Istilah tersebut kerap merujuk pada praktik politik uang atau money politic di Indonesia. Bahkan, serangan fajar seolah menjadi ‘tradisi’ di musim Pemilu.

Apa Itu Serangan Fajar?

Dilansir dari laman resmi Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Selasa (13/2/2024), serangan fajar merupakan istilah dari praktik pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau menjelang Pemilu. 

Dengan kata lain, praktik tersebut adalah imbalan material kepada pemilih saat Pemilu agar memilih calon tertentu atau ‘pembelian suara’ ketika Pemilu.

Dulunya, istilah tersebut sebenarnya sudah sering digunakan dalam dunia militer. Serangan fajar dikenal sebagai taktik yang mengejutkan dan berani di pagi buta untuk menyergap dan menguasai sebuah wilayah.

Karena tindakan itu sering berhasil di dunia militer, maka praktik tersebut diadopsi oleh orang-orang yang ingin memenangkan kontestasi politik. Biasanya, serangan fajar akan berbentuk uang, paket sembako, voucher pulsa, atau sembako yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan. 

Sementara itu, bahan kampanye yang diperbolehkan menurut Pasal 30 Ayat 2 adalah selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis, yang tidak lebih dari Rp60.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Praktik serangan fajar tergolong sebagai tindak pidana. Hal itu telah diatur dalam UU Pemilu Tahun 2017 dalam Pasal 523 ayat 1:
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Bahkan jika serangan fajar dilakukan di masa tenang, maka hukumannya akan lebih berat lagi, sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 534 ayat 2:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Pertanyaan tentang apa itu Serangan Fajar sudah terjawab bukan? Semoga Pemilu 2024 ini bisa menghasilkan pemimpin yang amanah.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut