Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Link Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PAN RB dan Syarat Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Rabu, 17 September 2025 - 04:32:00 WIB
Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya
Apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu? Skema baru pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. (Foto: Ilustrasi/iNews.id-Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu? jawabannya akan diulas dalam artikel ini. Adapun, topik terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tengah menjadi pembahasan usai pemerintah membuka peluang rekrutmen dengan sistem jam kerja fleksibel. 

Adapun, skema PPPK Paruh Waktu untuk menjawab kebutuhan tenaga ahli dan honorer yang tidak bisa terikat penuh waktu, namun tetap dapat berkontribusi di instansi pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. 

Selain itu, mereka mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini baru diperkenalkan pada tahun 2025. PPPK Paruh Waktu akan bekerja sekitar 4 jam per hari atau lebih singkat dibandingkan pegawai penuh waktu, namun tetap mempunyai kewajiban dan hak sesuai perjanjian kerja. Sistem tersebut kerap diterapkan pada tenaga pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis dengan keahlian tertentu.

Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? 

Jawabannya, ada. PPPK Paruh Waktu akan dilantik dan ditetapkan setelah mengantongi NI PPPK Paruh Waktu. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu pada diktum ketujuh poin (g) bahwa penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai AS yang ditetapkan oleh Kepala BKN itu diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Selanjutnya, pada poin (h), dijelaskan bahwa PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, dalam hal ini pengangkatan dilakukan melalui prosesi pelantikan.

Sementara itu, pada diktum kesembilan, PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Pejabat yang ditunjuk merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.

Sebagai informasi, keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan instansi pemerintah. Berdasarkan diktum ketiga belas, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun.

Demikian ulasan apakah ada pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut