Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Apakah menangis membatalkan puasa menjadi salah satu pertanyaan yang banyak dicari. Sebab, masih banyak yang belum tahu bagaimana hukumnya.
Umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Hukum puasa Ramadhan tertulis dalam surat Al Baqarah ayat 183.
Arab: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alal-lażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn(a).
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Menangis tidak membatalkan puasa karena menangis bukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa. Meskipun begitu, menangis dapat mengurangi pahala.
Melansir buku 'Puasa Kita Harus Kuat... Broo!' karya Astrid Herera, contoh menangis yang dapat mengurangi pahala adalah karena kesal dengan orang lain. Namun, ada juga menangis yang tidak mengurangi pahala, seperti karena mengingat dosa-dosa atau merasa iba kepada orang lain.
Jadi, sudah tahu kan jawaban dari apakah menangis membatalkan puasa atau tidak?
Editor: Puti Aini Yasmin