Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?
JAKARTA, iNews.id – Pemotor yang menyerobot dan menyalahgunakan trotoar jadi pemandangan sehari-hari di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta. Padahal fasilitas umum itu jelas-jelas hak pejalan kaki.
Pejalan kaki kerap harus berjuang melewati trotoar agar tidak tersenggol atau tertabrak motor. Sungguh tidak nyaman rasanya. Wajar jika ada pejalan kaki yang beraksi dan melawan saat haknya dirampas dengan mengadang pemotor di trotoar. Ada pula yang memvideokan dan mem-posting di media sosial dengan harapan akan menjadi viral sehingga bisa memberi pelajaran bagi para pemotor nakal.
Namun, bagaimana jika pemotor yang viral di media sosial tidak terima karena wajahnya jelas terlihat dalam video saat berkendara melewati trotoar? Apakah perekam video itu bisa dituntut, seperti yang ditanyakan oleh pembaca iNews.id.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Apakah Hak Kekayaan Intelektual Dapat Berkontribusi Meningkatkan Valuasi Perusahaan?
Teman saya melakukan kesalahan dengan mengendarai motor melewati trotoar, dia pun telah mengakuinya. Namun yang menjadi masalah ketika seorang pejalan kaki merekam dirinya dan menampakan jelas wajah teman saya dalam video yang kemudian viral. Lantas, apakah teman saya bisa menuntut pejalan kaki tersebut? Bagaimana nantinya terkait masalah teman saya yang melanggar dengan mengendarai motor di trotoar jalan?
(Putiay23, nama penanya disamarkan)
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada Slamet Yuono, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan).
Apakah Foto-foto di Medsos Jadi Milik Publik dan Bagaimana Mengantisipasi Permasalahan Hukumnya?
Berikut jawaban dan penjelasannya:
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara putiay23 melalui iNews Litigasi. Dari kronologi yang saudara sampaikan, kami dapat simpulkan ada dua pertanyaan yang saling terkait dalam permasalahan yang dialami teman saudara, antara lain:
Dear Pemilik Kafe, Jangan Lupa Bayar Royalti Musik Ya
1. Apakah teman saudara bisa menuntut seorang pejalan kaki yang telah merekam dirinya dan menampakkan jelas wajah teman saudara dalam video yang kemudian viral?
2. Apakah teman saudara dapat dituntut karena telah melakukan pelanggaran dengan mengendarai motor di trotoar jalan?
Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?
Atas pertanyaan yang saudara sampaikan, kami akan memberikan ulasan dari sudut pandang hukum mengenai permasalahan yang dialami oleh teman saudara.
Sebelum memberikan jawaban perlu kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh teman saudara dengan menaiki kendaraan bermotor di trotoar adalah merupakan tindakan yang dapat merugikan dan membahayakan pengguna jalan kaki serta dapat mendatangkan sanksi pidana bagi teman saudara sendiri.
Beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas mengenai trotoar antara lain:
1. UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat (1) disebutkan:
"(1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 ayat (4) menyebutkan:
"Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki"
3. Keputusan Dirjen Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tentang Pengesahan 15 Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Bina Marga, pada Bab I tentang Pengertian (3) disebutkan:
"Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak pada daerah milik jalan yang diberi lapisan permukaaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan".
Dari beberapa peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, sangat jelas dan tidak terbantahkan trotoar adalah hak mutlak dari pejalan kaki. Saat ini, hak pejalan kaki ini sedikit demi sedikit dirampas oleh oknum-oknum pengendara motor yang tidak bertanggung jawab dengan dalih yang bermacam-macam, mulai dari takut terlambat kerja sampai dengan kuatir anak terlambat ke sekolah.
Perlu kami tegaskan di sini, pemanfaatan trotoar untuk lintasan motor selain untuk keperluan pejalan kaki bisa mendatangkan sanksi tegas bagi pemotor antara lain pidana kurungan, pidana penjara, denda dan pencabutan Surat Izin Mengemudi.
Di era perkembangan tehnologi yang demikian pesat, tidak bisa dipungkiri masyarakat cenderung memanfaatkan gadget untuk berselancar ke dunia maya atau bermain media sosial. Banyak sekali kejadian di sekitar kita yang tertangkap kamera, baik hanya melalui foto atau video yang akhirnya menjadi viral. Viralnya suatu kejadian di sosial media bisa mendatangkan dampak positif dan dampak negatif.
Kita tidak bisa menutup mata beberapa perkara korupsi kelas kakap terbongkar dari kejadian yang viral di internet atau kejadian yang direkam dan viral di internet, seperti gaya hidup mewah dan berlebihan (flexing). Selain itu, adanya tindakan arogansi yang membuat warganet penasaran dengan yang bersangkutan dan akhirnya penegak hukum pun turun tangan.
Hal ini merupakan dampak positif dari tindakan viral sehingga membantu para penegak hukum mengusut perkara yang melibatkan pihak yang viral tersebut dan keluarganya. Masih banyak dampak positif dari viralnya kejadian, baik itu berkaitan dengan orang hilang, pengungkapan tindak pidana (pencurian, pembunuhan, perampokan dll), menemukan talenta tersembunyi yang dimiliki oleh seseorang, atau tindakan terpuji yang dilakukan seseorang secara diam-diam tetapi kemudian tertangkap kamera.
Tentu dampak positif ini tidak bisa kita jadikan dasar untuk menjustifikasi tindakan merekam dan memviralkan suatu kejadian diperbolehkan oleh undang-undang. Ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar oleh orang lain seperti merekam atau memfoto di ruang yang bersifat privat seperti rumah, toilet, ruang ganti pakaian dan kamar hotel.
Merekam dan memviralkan kejadian di ruang publik akan menimbulkan masalah dan menjadi tindak pidana ketika dalam rekaman tersebut ditambah dengan narasi yang bermuatan/mengandung unsur menyerang kehormatan orang lain. (Pasal 27 A UU No 1 tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU 11 tahun 2008 ttg ITE), bermuatan Hoax /Berita Bohong atau Informasi Menyesatkan dan bermuatan Ujaran kebencian(Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 11 tahun 2008 tentang ITE) atau Mengandung Unsur Pidana lainnya baik yang diatur dalam KUHP, UU ITE atau Peraturan Pidana lainnya.
Kembali ke pertanyaan saudara penanya. Kami menilai tindakan seorang pejalan kaki yang telah merekam teman saudara sedang mengendarai motor di trotoar dan menampakkan jelas wajah teman saudara bukan merupakan tindak pidana sepanjang “sang perekam” tidak menyertakan narasi yang mengandung unsur pidana sebagaimana kami uraikan di atas. Tetapi jika disertai dengan narasi yang tidak benar, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana disesuaikan dengan narasi dimaksud apakah mengandung unsur pidana: menyerang kehormatan, berita bohong/hoaks, ujaran kebencian atau mengandung unsur pidana lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam hal ini perlu menjadi catatan bagi saudara, terhadap tindakan pejalan kaki yang merekam dan kemudian menjadi viral, jika memang pejalan kaki bisa membuktikan tindakannya tersebut demi kepentingan umum agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, maka hal tersebut bukan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP:
"Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri".
Terlepas dari dampak positif dan negatif tindakan memviralkan suatu kejadian baik melalui rekaman maupun tulisan, hendaknya kita tetap berhati-hati dan berpikir serta menimbang tentang untuk ruginya bagi diri kita khususnya sebelum berinteraksi melalui media sosial dengan mengirimkan informasi elektronik (tulisan, suara, gambit dll) melalui sistem eletronik yang ada. Sebab, sudah banyak masyarakat yang harus merasakan dinginnya lantai penjara karena melakukan tindak pidana sebagamana diatur dalam UU ITE, baik itu terkait dengan pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, melakukan pengancaman, melakukan akses ilegal dan tindak pidana lain yang diatur dalam UU ITE.
Tentu hal ini bukan lantas masyarakat menjadi takut untuk menyampaikan kebenaran, kritik yang membangun atau memviralkan demi kepentingan umum/masyarakat, walaupun kadang menyampaikan kebenaran itu pahit. Ini sebagaimana yang pernah dialami oleh Prita Mulyasari pada medio tahun 2008 yang sempat merasakan dinginnya penjara. Dia harus berjuang selama beberapa tahun didampingi Advokat Senior OC Kaligis dan Tim untuk mendapatkan keadilan hingga akhirnya mendapatkan vonis bebas pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 PK/PID.SUS/2011 Tanggal 17 September 2012.
Pada uraian di atas kami telah menegaskan tindakan yang dilakukan oleh teman saudara dengan menaiki kendaraan bermotor di trotoar dapat merugikan dan membahayakan pengguna jalan kaki serta dapat mendatangkan sanksi pidana bagi teman saudara sendiri.
Tindakan yang dilakukan oleh teman saudara dapat dijerat dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 275 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Teman saudara juga bisa dijerat dengan pasal lainnya jika tindakan yang dilakukan membahayakan bagi nyawa, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 311 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Selain itu, teman saudara juga bisa mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Surat Izin Mengemudi ganti kerugian. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 314, yang berbunyi:
“Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.”
Kejadian yang dialami oleh teman saudara bisa dialami oleh pengguna motor lain. Karena itu, agar terwujud tertib berlalu lintas dan perlindungan terhadap pejalan kaki serta mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, maka sudah menjadi keharusan kita para pengguna motor tidak melakukan tindakan melawan hukum dengan menerabas trotoar untuk kepentingan pribadi.
Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan menjawab pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi saudara penanya dan teman yang mengendarai motor di trotoar, masyarakat yang memanfaat kendaraan bermotor untuk beraktivitas dan para pejalan kaki pengguna trotoar.
Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan
Dasar Hukum :
1. UU 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
2. KUHP (Kitab undang-Undang Hukum Pidana);
3. UU No. 1 tahun 2024 ttg Perubahan Kedua UU 11 tahun 2008 ttg ITE;
4. Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan;
5. Keputusan Dirjen Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 Tentang Pengesahan Lima Belas Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Bina Marga;
Putusan Pengadilan :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 PK/PID.SUS/2011 Tanggal 17 September 2012
Tentang iNews Litigasi
iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.
Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.
Editor: Maria Christina