Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham BEI
Advertisement . Scroll to see content

Apartemen LRT City Mangkrak, Danantara Buka 2 Opsi agar Pembeli Tak Dirugikan

Selasa, 15 September 2026 - 15:48:00 WIB
Apartemen LRT City Mangkrak, Danantara Buka 2 Opsi agar Pembeli Tak Dirugikan
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bersama Danantara membuka opsi penyelesaian persoalan proyek LRT City yang mangkrak. Dua opsi yang dibuka yakni melanjutkan pembangunan atau mengembalikan dana konsumen yang belum menerima unit.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria mengatakan, penyelesaian persoalan LRT City harus segera dilakukan dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen.

"Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun," ujar Dony dalam keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).

Dony menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga proyek menjadi mangkrak dan konsumen kembali menjadi pihak yang dirugikan.

"Ini harus diselesaikan itu instruksi dari saya ya, mau ini dibayarin direfund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarin mangkrak begitu," katanya.

Berdasarkan pemetaan Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit LRT City yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen. Sementara sekitar 2.400 unit lainnya hingga kini belum dapat diserahterimakan dan tersebar di sejumlah proyek LRT City.

Untuk menentukan skema penyelesaian, Danantara akan berdialog dengan perwakilan konsumen serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah alternatif penyelesaian bagi konsumen yang belum menerima unit.

Di sisi lain, Adhi Karya diminta menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek serta rencana bisnis secara komprehensif. Perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan opsi yang paling tepat, baik dengan meneruskan pembangunan maupun mengembalikan dana konsumen.

Dony menekankan, kepentingan konsumen menjadi dasar utama dalam menentukan keputusan akhir. Terlebih, sebagian konsumen merupakan masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kalinya.

"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut