APJII Minta DPR Segera Sahkan RUU KKS, Soroti Serangan Siber Makin Ganas
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Regulasi tersebut dinilai semakin mendesak di tengah ancaman serangan siber yang terus berkembang.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum sekaligus standar keamanan yang jelas dan terpadu.
“APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama DPR, Kamis (3/9/2026).
Arif mengatakan urgensi pengesahan RUU KKS semakin kuat seiring meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital. Berdasarkan data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026, tercatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni 2026.
Dalam tiga hari terakhir periode pemantauan tersebut, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber.
Karena itu, Arif menilai RUU KKS perlu memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban yang harus dipenuhi ISP. Regulasi juga diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan sektoral yang sudah ada.
APJII mengusulkan adanya satu portal pelaporan insiden terpadu. Dengan mekanisme tersebut, ISP tidak perlu melaporkan insiden yang sama secara paralel kepada berbagai lembaga.
Selain itu, APJII meminta masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan. Masa transisi tersebut dinilai penting agar ISP, terutama yang berskala kecil dan menengah, memiliki waktu cukup untuk memenuhi ketentuan compliance dalam RUU KKS.
APJII juga mendorong dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan maupun insentif untuk membiayai audit dan sertifikasi.
Arif menegaskan APJII siap terlibat dalam proses implementasi RUU KKS bersama pemerintah dan regulator sektoral.
“APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN dan regulator sektoral dalam implementasi,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal yang turut hadir dalam FGD menilai RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber.
“Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” kata Syamsu.
Menurutnya, RUU KKS perlu mengatur pembagian peran secara presisi dengan menerapkan prinsip distributed shared responsibility. Mekanisme penetapan status krisis siber juga harus dilengkapi safeguard, pengawasan yang akuntabel, serta batas waktu yang jelas.
Hal tersebut diperlukan agar kewenangan yang muncul dalam kondisi krisis tidak berkembang tanpa batas.
Legislator PKB itu juga menyoroti pentingnya parameter objektif dan terukur dalam menentukan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK). Menurutnya, kejelasan parameter diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
“Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU KKS diarahkan menjadi aturan payung yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional. Adapun ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana.
“Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” ungkap Bob.
Editor: Rizky Agustian