Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Badan Siber Nasional Soroti Keamanan Pemanfaatan AI
Advertisement . Scroll to see content

APJII: RUU Kamtan Siber Harus Dibahas Seluruh Pemangku Kepentingan

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 05:00:00 WIB
APJII: RUU Kamtan Siber Harus Dibahas Seluruh Pemangku Kepentingan
APJII mengingatkan agar RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dibahas seluruh pemangku kepentingan. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah kalangan memberikan masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan (Kamtan) Siber oleh DPR dan pemerintah. RUU ini dimaksudkan untuk melindungi keamanan siber di era digital seperti sekarang ini.

Berdasarkan survei penetrasi dan perilaku pengguna internet yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bersama Polling Indonesia pada 2018 tercatat pengguna internet di negeri ini telah mencapai 171,17 juta jiwa dari 264,16 juta jiwa penduduk di Indonesia.

APJII menekankan, keamanan siber tidak hanya terkait dengan informasi yang bersifat digital. Lebih jauh, keamanan siber ini meliputi aset-aset siber seperti infrastruktur kritis, yakni jaringan telekomunikasi, satelit, listrik, dan transportasi.

APJII pada dasarnya setuju dengan adanya UU Kamtan Siber. Hal ini karena keamanan siber mutlak diperlukan oleh sebuah negara, termasuk Indonesia.

Kendati demikian, APJII menginginkan RUU Kamtan Siber dibahas bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Semangat dari RUU ini bagus, untuk melindungi keamanan siber. Terutama aset-aset siber yang begitu kritikal. Namun, APJII menghendaki untuk dibahasnya RUU tersebut terlebih dahulu bersama seluruh pemangku kepentingan terkait sebelum dijadikan UU,” ujar Ketua Bidang Keamanan Siber APJII Eddy S Jaya, Jumat (30/8/2019).

Menurutnya, pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait tidak bisa dilepaskan begitu saja. Hal tersebut penting agar nantinya UU Kamtan Siber mampu mengoordinasi semua pemangku kepentingan di industri terkait.Dengan demikian, UU itu dapat diterima oleh seluruh kalangan.

“Kami berharap agar sebelum disahkannya UU Keamanan dan Ketahanan Siber, para pemangku kepentingan dilibatkan untuk membahas RUU ini,” ucap Eddy.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut