Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, DPR Minta Pemerintah Permudah Calon Jamaah Haji dan Umrah
JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR menyambut baik keputusan pemerintah Arab Saudi yang mencabut sejumlah aturan protokol kesehatan. Terkait hal ini, anggota Komisi VIII, Bukhori Yusuf, meminta pemerintah Indonesia mempermudah jemaah umrah dan haji yang berangkat ke Arab Saudi.
"Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Bukhori, Selasa (8/3/2022).
Bukhori berharap dengan kebijakan terbaru ini, calon jemaah Indonesia dapat terbantu, khususnya dari segi pembiayaan.
"Mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah," ujar Bukhori.
Pendatang dari luar negeri kini memang tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes Covid-19 dan tidak perlu karantina setibanya di Arab Saudi. Bukhori yakin ibadah haji dan umrah di Tanah Suci bisa normal seperti sediakala.
"Ini merupakan kabar yang menggembirakan dan patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia, karena memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan baru berupa penghapusan wajib karantina dan PCR. Namun, jamaah wajib memiliki asuransi kesehatan untuk pengobatan Covid-19. Masker juga diwajibkan pada saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Editor: Reza Fajri