Arahan Kapolri soal Larang Penangkapan Pelaku Kejahatan Disiarkan Live untuk Internal Polri
JAKARTA, iNews.id- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bersifat petunjuk dan arahan (jukrah) untuk seluruh jajaran Divisi Humas. Salah satunya larangan menyiarkan penangkapan pelaku kejahatan secara live.
Adapun surat telegram itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kapolri mengimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.
Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur.
Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Semua larangan itu berlandaskan atas aturan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
Lalu terakhir, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Terkait telegram itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan instruksi Kapolri itu hany untuk internal. Arahan itu ditujukan untuk seluruh jajaran Divisi Humas Polri.
"Itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Editor: Ibnu Hariyanto