Arahan Purbaya, Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan, penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce ditunda. Keputusan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bimo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi para merchant di e-commerce mulai diberlakukan pada Februari 2026.
Namun, Purbaya memutuskan untuk menunda implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mencapai 6 persen, dari yang saat ini masih berada di kisaran 5 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” tambahnya.
Sementara itu, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif keputusan tersebut. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan menilai, langkah pemerintah menunda penerapan pungutan pajak ini selaras dengan aspirasi para pelaku usaha, khususnya UMKM digital yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi,” ujar Budi.
Menurut dia, kebijakan ini menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital, karena memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperkuat fondasi bisnis mereka sebelum menghadapi kewajiban pajak tambahan.
Editor: Reza Fajri