Argo Jelaskan Peran 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan
JAKARTA, iNews.id - Polisi memindahkan penahanan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Keduanya dikeluarkan dari jeruji besi Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019).
Kedua tersangka yakni RM dan RB. Oknum anggota Polri itu keluar dari tahanan dengan mengenakan seragam oranye dan tangan diborgol. Mereka keluar dengan kawalan ketat anggota kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Mereka juga akan kembali menjalani penyidikan.
”Jadi teman-teman sudah melihat sendiri ya bahwa pada jam 14 lebih 26 ini di jam saya, pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri,” ucapnya di Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengatakan polisi akan memproses kasus ini dengan cermat dan transparan. Jika seandainya ada fakta hukum yang menunjukkan ada keterlibatan orang lain, polisi akan proses.
”Kita tidak pandang bulu lah, kita proses ini,” ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. Sebaliknya, jika memang tidak ditemukan fakta-fakta atau alat bukti, penyidikan akan terfokus pada mereka.
Disinggung peran tersangka, Argo mengatakan, satu tersangka berperan mengendarai motor, dan satu lainnya menyiramkan air keras kepada Novel.
”Ada yang nyopir dan ada yang nyiram. Yang nyiram RB,” ujarnya.
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mata Novel pun rusak sehingga harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.
Setelah setahun lebih kasus itu menjadi misteri, polisi akhirnya menangkap dua pelaku di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12/2019). RM dan RB selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Editor: Zen Teguh