Arsul Sani Dibolehkan Sidangkan Sengketa Pileg PPP, Ini Penjelasan MK
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menyebut Hakim Konstitusi Arsul Sani dibolehkan menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Diketahui, Arsul merupakan mantan petinggi PPP.
"Boleh, sejauh ini nggak ada apa-apa kan," kata Fajar, Jumat (26/4/2024).
Menurutnya jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam suatu perkara. Pasalnya ada tiga panel yang sudah dibagi untuk sidang PHPU Pileg sehingga jika ada hakim yang tak dilibatkan maka ada panel yang terganggu.
Menurut Fajar, tidak ada ketentuan hukum yang melarang Arsul menyidangkan perkara terkait PPP. Secara hukum, Arsul sudah bukan lagi kader PPP.
"Secara ketentuan nggak ada, Pak Arsul nggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah," katanya.
Diketahui, ada 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang akan diadili. Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan akan berlangsung selama empat hari dimulai dari Senin 29 April 2024.
Berikut tahapan sidang PHPU Pileg 2024
1. Pemeriksaan pendahuluan (29 April-3 Mei)
2. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (3-13 Mei)
3. Pemeriksaan persidangan (6-15 Mei)
4. Rapat Permusyawaratan Hakim (15-20 Mei)
5. Pengucapan putusan/ketetapan (21-22 Mei)
6. Pemeriksaan persidangan lanjutan (27-31 Mei)
7. Rapat Permusyawaratan Hakim (3-6 Juni)
8. Pengucapan putusan/ketetapan (7-10 Juni)
Editor: Reza Fajri