Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Rugaiya Usman Istri Wiranto Tiba di Rumah Duka, Langsung Disalatkan
Advertisement . Scroll to see content

Arti Pengumuman Kode Kelulusan PPPK, Peserta Harus Tahu!

Selasa, 12 Desember 2023 - 20:27:00 WIB
Arti Pengumuman Kode Kelulusan PPPK, Peserta Harus Tahu!
Arti pengumuman kode kelulusan PPPK (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Arti pengumuman kode kelulusan PPPK berikut penting untuk disimak. Kode-kode ini akan muncul pada website BKN atau situs resmi setiap instansi.

Sebagai informasi, hasil seleksi PPPK 2023 telah diumumkan sejak tanggal 6 hingga 15 Desember 2023. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta di laman SSCASN pada tanggal 14 sampai 30 Mei 2023.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH atau melengkapi dokumen persyaratan, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Jika demikian, peserta wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada tanggal 27 sampai 29 April 2023. Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2023.

Adapun arti kode pengumuman kelulusan PPPK 2023, yang dilansir iNews.id dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Selasa (12/12/2023), adalah sebagai berikut.

Arti Pengumuman Kode Kelulusan PPPK

  • Kode P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
  • Kode PR1: Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus
  • Kode PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
  • Kode L: Peserta Lulus
  • Kode L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
  • Kode L-3: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
  • Kode TL: Peserta Tidak Lulus
  • Kode TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest
  • Kode TMS: Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi
  • Kode TH: Peserta Tidak Hadir
  • Kode A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis

Demikian arti pengumuman kode kelulusan PPPK. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut