Arti Pengumuman Kode Kelulusan PPPK, Peserta Harus Tahu!
JAKARTA, iNews.id - Arti pengumuman kode kelulusan PPPK berikut penting untuk disimak. Kode-kode ini akan muncul pada website BKN atau situs resmi setiap instansi.
Sebagai informasi, hasil seleksi PPPK 2023 telah diumumkan sejak tanggal 6 hingga 15 Desember 2023. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta di laman SSCASN pada tanggal 14 sampai 30 Mei 2023.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH atau melengkapi dokumen persyaratan, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Jika demikian, peserta wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada tanggal 27 sampai 29 April 2023. Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2023.
Adapun arti kode pengumuman kelulusan PPPK 2023, yang dilansir iNews.id dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Selasa (12/12/2023), adalah sebagai berikut.
Demikian arti pengumuman kode kelulusan PPPK. Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja