Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Anas Urbaningrum: Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
JAKARTA, iNews.id – Kabar duka kembali datang dari dunia hukum Indonesia. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu (28/2/2021).
Kepergian Artidjo meninggalkan duka mendalam. Sejumlah tokoh menyampaikan belasungkawa, termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud MD di lini masa akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu.

Belasungkawa juga disampaikan mantan Ketua Umum Politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas melalui tim admin mendoakan agar almarhum Artidjo diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
“Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah meninggal dunia, Bapak Artidjo Alkostar. Semoga segala amal kebaikannya diterima dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah. Lahu al-Fatihah. *admin,” kata Anas di Twitter.
Lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948, Artidjo dikenal sebagai salah satu pendekar hukum di Indonesia. Selama menjabat sebagai hakim agung, dia terkenal sebagi sosok yang sangat tegas dan tanpa kompromi, terutama terhadap kasus-kasus dugaan korupsi.
Salah satu putusannya yang menghentak yaitu ketika memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Artidjo juga sosok yang memperberat hukuman Anas di tingkat kasasi. Pada persidangan tingkat pertama, Anas dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan.
Di tingkat banding, pengadilan tinggi mengkorting vonis itu menjadi 7 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, hukuman itu kembali menggelembung.
Majelis Hakim Agung yang dipimpin Artidjo mengganjar Anas dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subside 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Anas tak menyerah. Dia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Pada September 2020, hukuman mantan Ketua Umum HMI itu kembali dipangkas sebagaimana putusan tingkat pertama yakni 8 tahun penjara.
Anas, masih melalui tim admin, mengenang Artidjo sebagai sosok kredibel. Kendati demikian, sebagai Ketua Majelis Hakim Kasasi dalam perkaranya, putusan Artijo tidak berintegritas, karena zalim. Putusan itu dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Apakah Mas AU marah? Kemarahannya dilakukan secara hukum dan proporsional, yakni dengan mengajukan PK. Secara pribadi, Mas AU bilang tidak marah. Malah kasihan, karena Pak Artidjo berarti tidak memahami kasus hukum yang sesungguhnya,” ucap tim admin Anas.
Anas ternyata juga pernah berujar ingin menyolatkan jenazah Artidjo jika memiliki kesempatan. Sayangnya, keinginan itu sepertinya tidak akan terjadi. Anas hingga kini masih dalam penjara.
“Mas AU pernah bilang : "Semoga kelak berkesempatan takziyah dan menyolatkan ketika Pak Artidjo wafat.” Ternyata secara fisik Mas AU tidak bisa takziyah. Menyolatkan bisa dengan shalat ghaib,” kata dia.
Editor: Zen Teguh