Artis Revaldo Bakal Direhabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi rehabilitasi untuk artis Revaldo Fifaldi dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Meski begitu polisi menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi DKI Jakarta telah memberikan penilaian terhadap aktor Revaldo yang layak untuk di rehabilitasi. Namun Tronoyudo menegaskan hal tersebut tidak serta-merta membuat Revaldo lolos dari jeratan hukum.
"Hak untuk pemberian kesehatannya maupun psikisnya ini harus direhab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," kata Trunoyudo, Sabtu (14/1/2023).
Trunoyudo menuturkan Revaldo memang tercatat telah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, Revaldo belum pernah menjalani rehabilitasi.
Dia pun menuturkan, proses penyelidikan serta penyidikan terhadap Revaldo tetap sama. Berkas perkara juga akan dikirimkan ke pengadilan.
"Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab. jadi rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik," kata dia.
"Setelah dipelajari baik oleh psikiater, psikolog, dan unsur dokter, dia memiliki hak untuk diberikannya rehabilitasi," tuturnya.
Sebelumnya, Revaldo Fifaldi Surya Permana ditetapkan untuk direhabilitasi lantaran yang bersangkutan belum pernah mendapatkan rehabilitasi meski sudah tiga kali tersandung kasus narkotika.
"Kedua (kasus) sebelum dilakukannya penangkapan, ini belum pernah dilakukan rehab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Editor: Rizal Bomantama