Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Angela Tanoesoedibjo untuk Tim Liputan Mudik iNews Media Group 2026: Jaga Kesehatan, Bekerja dengan Hati
Advertisement . Scroll to see content

ASN Diimbau Tak Mudik saat Tahun Baru, MenPAN RB Ingatkan Sanksi Disiplin

Senin, 21 Desember 2020 - 18:46:00 WIB
ASN Diimbau Tak Mudik saat Tahun Baru, MenPAN RB Ingatkan Sanksi Disiplin
Ilustrasi warga mudik saat (Foto: Dok SINDOnews/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk tidak melakukan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Pandemi Covid-19 masih mengancam kesehatan seluruh masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi Covid-19.

Tjahjo mengatakan SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 karena berpotensi meningkat libur akhir tahun.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah imbauan agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat libur akhir tahun ini.

“Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi kutipan SE yang diteken Tjahjo, Senin (21/12/2020).

Namun jika ASN dan keluarga perlu melakukan kegiatan berpergian maka memperhatikan beberapa hal yakni:

1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4. Protokol Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan

Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut.

SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut