ASN Dishub DKI Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak SD
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap aparatur sipil negara (ASN) Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57). RT ditangkap karena mencabuli anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Polisi mendapat laporan langsung dari ibu korban.
“RT dan korban saling kenal, mereka tetangga. Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya,” ujar Anton, Senin (8/1/2024).
Pelaku ketika itu memanfaatkan situasi saat korban mengunjungi rumahnya. Korban ditarik ke kamar dan pelaku melakukan aksi pencabulan.
“Sudah beberapa kali pencabulan dilakukan, kemudian masih didalami apakah ada korban lain,” ujar Anton.
Untuk menutupi aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000. Kasus ini terungkap setelah korban kerap kali mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
Atas perbuatannya, tersangka RT dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Editor: Reza Fajri