Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

ASN Pria Dapat Cuti Temani Istri Melahirkan, Anies: Saya Senang Ide Itu Dipakai

Jumat, 15 Maret 2024 - 14:49:00 WIB
ASN Pria Dapat Cuti Temani Istri Melahirkan, Anies: Saya Senang Ide Itu Dipakai
Anies Baswedan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal Aparatur Sipil Negara (ASN) pria bakal mendapat jatah cuti khusus atau cuti ayah saat istri melahirkan. Dia mengaku senang gagasan yang digaungkannya ketika masa kampanye saat ini dipakai oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian PANRB.

"Saya senang sekali mendengar bahwa ide itu sekarang akan dipakai untuk ASN, kami di Jakarta sudah menerapkan itu, sudah lama," kata Anies di Depok, Jawa Barat, Jumat (15/3/2024).

"Kebijakan ini memang dibuat untuk membuat keluarga-keluarga itu bisa bahagia, suami istri dengan ada anak bayi baru, mereka bisa mengurusi bayinya di hari-hari awal dengan konsentrasi, tanpa khawatir kehilangan pekerjaan, tanpa khawatir tanggung jawab pekerjaannya tertunda," ujar Anies.

Anies menambahkan, gagasannya soal cuti ayah merupakan hasil observasi hingga memakai ilmu.

"Itu hasil observasi, pemikiran, dan riset pakai ilmu gitu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana UU No 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

RPP tersebut ditargetkan tuntas paling lama April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Rabu (13/3/2024).

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” katanya.

Anas mengatakan, selama ini cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Menurut Anas, hak cuti khusus bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut