Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Foto-Foto Prabowo Kunjungi Museum Pengkhianatan PKI di Lubang Buaya
Advertisement . Scroll to see content

ASN Tak Boleh Terlibat Ormas Terlarang, Tjahjo Kumolo Bakal Terbitkan Surat Edaran Senin Depan

Jumat, 01 Januari 2021 - 14:01:00 WIB
ASN Tak Boleh Terlibat Ormas Terlarang, Tjahjo Kumolo Bakal Terbitkan Surat Edaran Senin Depan
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengumumkan dua jenderal yang menjadi stafsusnya untuk fokus pencegahan terorisme hingga radikalisme. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) terlarang. Dia pun segera menerbitkan surat edaran terkait hal ini.

“Senin depan dikeluarkan edaran resmi dari KemenPANRB dan BKN,” katanya saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).

Dia pun enggan mengungkapkan secara detail apa saja yang akan diatur di dalam edaran tersebut. “(Tentang) semua organisasi terlarang. Lengkapnya Senin depan,” katanya.

Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut