ASN Tak Boleh Terlibat Ormas Terlarang, Tjahjo Kumolo Bakal Terbitkan Surat Edaran Senin Depan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) terlarang. Dia pun segera menerbitkan surat edaran terkait hal ini.
“Senin depan dikeluarkan edaran resmi dari KemenPANRB dan BKN,” katanya saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).
Dia pun enggan mengungkapkan secara detail apa saja yang akan diatur di dalam edaran tersebut. “(Tentang) semua organisasi terlarang. Lengkapnya Senin depan,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.
Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Editor: Faieq Hidayat