Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini
Advertisement . Scroll to see content

Aswanto Jabat Wakil Ketua MK

Senin, 02 April 2018 - 15:42:00 WIB
Aswanto Jabat Wakil Ketua MK
Ketua MK terpilih Anwar Usman (kiri) dan Wakil Ketua MK Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idAswanto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) periode 2018-2020. Dalam rapat pleno yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Senin (2/4/2018), Aswanto memperoleh 5 suara, terbanyak di antara 7 hakim konstitusi lain yang berhak dicalonkan.

Sembilan hakim konstitusi yang hadir di rapat pleno, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. Rapat pleno sebelumnya telah menetapkan Anwar Usman sebagai Ketua MK, menggantikan Arief Hidayat.

"Rapat pleno hakim yang diselenggarakan hari ini memiliki agenda yaitu pemilihan wakil ketua MK," ujar Ketua MK terpilih Anwar Usman selaku pimpinan sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dalam pemilihan itu sesungguhnya ada 8 hakim konstitusi yang berhak mencalonkan diri sebagai wakil ketua MK. Namun karena Arief Hidayat tidak bersedia mencalonkan diri, maka calon wakil ketua MK tinggal 7 nama.

"Arief Hidayat merupakan calon yang dapat dipilih menjadi wakil ketua. Mengingat Arief tidak bersedia untuk dipilih, tetapi beliau memiliki hak, dengan demikian 7 orang yang berhak dipilih menjadi wakil ketua," jelas Anwar.

Adapun ketujuh calon wakil ketua MK yaitu Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Pelaksanaan pemilihan wakil ketua diawali dengan pemaparan profil ketujuh hakim konstitusi calon, kemudian dilakukan pemungutan suara. Hasilnya, Aswanto memperoleh 5 suara, sedangkan Saldi Isra 4 suara.

"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2018-2020," ucapnya. Masa jabatan ini mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.  Masa jabatan Ketua MK terpilih adalah dua tahun enam bulan.

"Dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua, maka selesai sudah rapat pleno hari ini. Dengan demikian rapat pleno hakim konstitusi hari ini dinyatakan ditutup," kata Anwar.

Sebelum menjadi hakim kontitusi, Aswanto merupakan dosen. Pria kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan ini adalah guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut