Atiqah Hasiholan Merasa Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id – Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, merasa bersyukur atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada ibunya. Dia bersyukur karena vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
“Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun, dan hakim memvonis dua tahun. Satu hal yang saya syukuri,” ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Walaupun begitu, dia mengaku tetap kecewa lantaran hakim menilai kebohongan Ratna berpotensi menimbulkan keonaran. Penilaian itu pula yang membuat hakim memutuskan untuk memvonis Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang perbuatan yang menimbulkan keonaran.
Atiqah mengatakan, selama ini dia telah berdiskusi dengan berbagai pakar hukum atas kasus yang menimpa ibunya. Dalam diskusi tersebut, para ahli menilai tuduhan keonaran itu yang menjerat Ratna itu salah alamat.
“Di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini, tapi muncul tadi (pernyataan di pengadilan) ‘terjadinya benih-benih keonaran’. Saya jadi bertanya-tanya, ‘lho apalagi ini?’,” ucap istri dari Rio Dewanto itu.
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam tahun penjara. Ratna awalnya dijerat dengan dua pasal. Yang pertama adalah Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Sementara yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Editor: Ahmad Islamy Jamil