Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Atnike Nova Sigiro Perempuan Pertama Jadi Ketua Komnas HAM, Ini Harapan Puan Maharani

Selasa, 04 Oktober 2022 - 18:03:00 WIB
Atnike Nova Sigiro Perempuan Pertama Jadi Ketua Komnas HAM, Ini Harapan Puan Maharani
Atnike Nova Sigiro menjadi Ketua Komnas HAM. (Foto Youtube Jurnal Perempuan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR resmi mengesahkan 9 calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027. Ketua DPR, Puan Maharani berharap semua anggota Komnas HAM terpilih itu dapat melindungi hak-hak rakyat secara maksimal, khususnya hak-hak perempuan.

Pengesahan calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Sebanyak 9 calon anggota Komnas HAM itu terpilih dari total 14 kandidat.

Harapan itu disampaikan Puan melihat seorang perempuan menjabat Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 yaitu Atnike Nova Sigiro.

“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” kata Puan yang memimpin Rapat Paripurna, Selasa (4/10/2022).

Selain Atnike Nova Sigiro (Ketua), anggota Komnas HAM terpilih yaitu Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, dan Uli Parulian Sihombing. Terdapat tambahan jumlah anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dengan harapan agar kinerja Komnas HAM semakin efektif dan lebih cepat dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut