Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:38:00 WIB
Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Peraturan Menteri PANRB No.4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. (Foto: Diskominfotik Kabupaten Bengkalis)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Adapun fleksibilitas kerja terbagi dua, yaitu secara lokasi dan waktu. Fleksibilitas kerja secara lokasi merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal Pegawai ASN (work from anywhere/WFA) atau bekerja dari mana saja, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Sementara itu, fleksibilitas kerja Secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas kerja ini dapat berupa: fleksibilitas kerja sif dan fleksibilitas kerja dinamis.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait kriteria tugas kedinasan pada fleksibilitas kerja secara waktu. Pada kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja sif, di antaranya tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari delapan jam tiga puluh menit dalam sehari, contohnya pengawasan sistem IT, pelayanan pada IGD, menjaga keamanan.

Kemudian, tugas kedinasa yang memiliki hari kerja lebih dari 5 hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja dalam satu minggu melebihi 37,5 jam, yakni kepabeanan di bandara/pelabuhan, Imigrasi di bandara/pelabuhan internasional).

Kemudian, kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja dinamis yaitu, tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan, contohnya tugas diplomasi atau kerja sama luar negeri, melakukan riset, menyusun naskah kebijakan.

Lalu, tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus, seperti mengelola sistem informasi, pelaksanaan administratif rutin, pembuatan konten, desain, atau materi sosialisasi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/6/2025).

Permen PANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Nanik.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebut, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," kata Deny.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut