Aturan Larangan Mudik Diperluas, Satgas: Kita Cegah Klaster Mudik
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan tambahan yang memperketat perjalanan masyarakat sebelum dan sesudah periode pelarangan mudik. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akan berlangsung selama H-14 pelarangan mudik 22 April-5 Mei 2021.
Sementara periode pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Kemudian, juga setelah periode pasca pelarangan mudik pada 18-24 Mei 2021.
“Sebenarnya ini untuk addendum tentang apa peniadaan mudik tahun ini. Dan semula adalah 6 sampai tanggal 17 Mei itu tetap berlaku,” ungkap Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas Covid-19, Hery Trianto dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Hery menjelaskan dengan melihat perkembangan atau dinamika di masyarakat yang terjadi belakangan, maka diperketat persyaratan untuk mobilitas perjalanan dengan memperpendek masa berlaku skrining PCR, swab antigen maupun 1 x 24 jam yang bisa dipergunakan sebagai syarat perjalanan.
Upaya ini, tegas Hery untuk mencegah klaster mudik yang sudah mulai bermunculan. Sebab masyarakat terlihat sudah melakukan perjalanan ke luar kota sebelum lebaran.
“Seperti mulai ada klaster mudik ya, yang mudik lebih awal di Pati ada 39 warga tertular setelah menghadiri acara dari perantau yang di rumah menggelar syukuran. Jadi memang ini ada perkembangan yang cukup dinamis,” ungkap Hery.
Hery mengatakan pada dasarnya sebenarnya larangan mudik ini adalah tujuan akhirnya adalah mengurangi mobilitas masyarakat di masa liburan yang pada empat pengalaman sebelumnya, liburan besarnya itu selalu terjadi kenaikan.
“Jadi di dua liburan terakhir Imlek dan Isra Mi'raj, kita bisa lihat masyarakat juga tidak terpancing untuk pergi. Tapi kemarin kita juga melihat ketika libur Paskah, karena bertepatan dengan munggahan ya, kalau di sejumlah masyarakat di Indonesia dimanfaatkan juga untuk berkunjung atau berziarah ke makam orang tua di kampung halaman,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat