Aturan PPKM Terbaru di Jawa Bali, Tes Antigen dan PCR untuk Kompetisi Olahraga Dihapus
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga 23 Mei 2022 mendatang. Ada sejumlah pelonggaran yang dilakukan termasuk soal kompetisi olahraga.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk pelaksanaan kompetisi olahraga ditiadakan. Hal tersebut tertuang melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022.
"Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Dalam Inmendagri tersebut diatur semua kompetisi olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan yakni tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Lalu seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota yakni 50 persen untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.
Kemudian seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap. Lalu, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Editor: Rizal Bomantama