Aturan SPM Jalan Tol Dirombak, Operator Terancam Sanksi jika Tak Penuhi Standar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyusun Peraturan Menteri PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024. Ditargetkan aturan baru tersebut akan rampung pada Desember 2025 mendatang.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, dalam proses pemenuhan SPM jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain payung hukum yang mengatur evaluasi SPM masih menggunakan aturan lama.
Dody merinci, melalui aturan yang tengah disusun tersebut, terdapat sejumlah perubahan mengenai indikator pemenuhan SPM. Di antaranya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator bisa dikenakan sanksi berupa denda jika tidak memenuhi SPM yang ditentukan.
Melalui aturan baru itu, BUJT diwajibkan untuk menambah ruang laktasi dan posko terpadu di rest area.
"Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa 1 rupiah yang dibayarkan dalam Jalan Tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman dan adil," ujar Dody dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi V DPR , Rabu (24/9/2025).
Adapun, tantangan lain yang masih dihadapi dalam pemenuhan SPM adalah kehadiran kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di jalan tol. Berdasarkan data pada tahun 2024, rata-rata 19,27 persen kendaraan non-Golongan I yang melintas di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk terdeteksi overload, atau sekitar 3.074 kendaraan per hari.
Kemudian, Ruas Tol Trans Sumatera yang dikelola BUJT PT Hutama Karya (Persero) pada periode 2023–2024, kendaraan ODOL Golongan II tercatat sebesar 5,5 persen, Golongan III sebesar 41,8 persen, Golongan IV sebesar 28,5 persen, dan Golongan V sebesar 26,1 persen.
"Dampak utama dari kendaraan ODOL di jalan tol di antaranya, mempercepat kerusakan jalan, menambah waktu tempuh, menaikkan biaya pemeliharaan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan juga memperburuk polusi udara," kata dia.
Dody juga menekankan komitmennya dalam menjawab tantangan terkait kapasitas sumber daya dalam pelaksanaan pengecekan SPM yang belum seimbang dengan pertumbuhan panjang jalan tol.
Kementerian PU telah meningkatkan kapasitas pengawasan melalui Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme pelaporan evaluasi dan pengecekan SPM serta mengembangkan aplikasi e-SPM untuk mendukung sistem pelaporan digital.
"Aplikasi e-SPM ini sendiri merupakan media pelaporan self-assessment secara harian dan ini juga merupakan media pemantauan dan pelaporan atas perbaikan hasil pemeriksaan SPM," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama